Penandatangan tersebut memperkuat jalinan kerja sama antar PT PAM dengan Pemkot Banjarmasin terkait iuran sampah pada tagihan pelanggan. Dimana tagihan sampah tersebut, dilakukan oleh pelanggan setiap pembayaran tagihan leding. "Setelah ini kita lanjutkan PKS-nya untuk lebih jauh lagi," ujar Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.
Sebab PT PAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi bisnis, sehingga MoU harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah tersebut.
Untuk nilai besarannya sendiri akan dibahas, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya. "Nanti akan kita tindak lanjuti lagi, setelah proses PKS," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT PAM Bandarmasih, Yudha Achmady menyampaikan bahwa dari kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar saat penarikan retribusi sampah.
Kemudian hasilnya baru disetorkan secara rutin di akhir bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai yang masih belum ditentukan. "Pihaknya juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi" jelas ia. Ia pun berharap nilainya bisa lebih bagus dari sebelumnya. Agar dapat saling memberikan kontribusi yang sama. (arum/sip)
Posting Komentar